Surat Edaran Kemendagri Nomor 423.5/154/sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap Mulai Semester 2 (Genap) TP. 2014/2015
Sahabat Edukasi yang berbahagia�
Sampai dengan Saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin.
Sampai dengan Saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin.
Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, admin share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya :
1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
3. Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.
4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas dapat melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran belajar mengajar di daerah.
Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, saat ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni tentang Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013. Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut.
Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi tentang surat edaran dari Kemendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih� Salam Edukasi�!
0 Response to "Surat Edaran Kemendagri Nomor 423.5/154/sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap Mulai Semester 2 (Genap) TP. 2014/2015"
Post a Comment